Kepolisian langsung menggeledah kamar Rifat. Argo menambahkan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,583 gram. Barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja.
Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
“Kita mendapatkan ganja, ada di bawah tempat tidur dan meja seberat 89,583 gram,” ujar Argo.
Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu selama setahun.