Kurang Tagih, Kejari Jakpus Fasilitasi PLN UP3 Menteng Dengan Pelanggan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dalam rangka pemulihan keuangan negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Menteng untuk memfasilitasi penagihan pemakaian listrik terhadap salah satu pelanggan.

“Berdasarkan surat kuasa khusus manager UP3 menteng nomor 0003.SKU/HKM.02.01/UP3.MTG/2019 tertanggal 26 April 2019 kami memfasilitasi antara PLN dengan salah satu pelanggan yang kurang tagih” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Feni Nilasari, SH.,MH.

Menurut Feni pelanggan tersebut bersedia membayar pemakaian tenaga listrik yang kurang tagih sebesar Rp. 1.152.713.902,-

No More Posts Available.

No more pages to load.