Pasal Berubah Riamin Jadi Tersangka
Karena sana sudah tersangka, kata Kamaruddin maka Rm mencari bantuan, dan diduga Rm dibantu kerabatnya yang kebetulan petinggi Polri.
“Lalu didesaklah polisi dan jaksa untuk mentersangkakan maka digantilah pasalnya oleh jaksa dan juga polisi dengan merubah spdp dan sebagainya berkas jadi 351,” ungkap Kamaruddin.
“Akhirnya dia (Rs) jadi tersangka, setelah ini tersangka dan sana tersangka diaturlah sedemikian rupa sama-sama p21 tahap satu,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, mereka juga menjalani tahap dua bersama.
Berbeda dengan pernyataan Kamaruddin, berikut Dakwaan terhadap Riamin Simajuntak seperti yang tertera pada SIPP PN Jaktim.
Bahwa terdakwa Riamin Simajuntak pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 07.30 WIB melakukan penganiayaan atau sengaja merusak kesehatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 07.30 WIB saksi S. Romawati Marpaung dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan saksi Sahat Simatupang menuju ke Terminal Rawamangun dan melewati depan rumah terdakwa dan pada saat itu saksi S. Romawati Marpaung melihat terdakwa berada di depan gerbang rumah terdakwa sehingga saksi S. Romawati Marpaung meminta saksi Sahat Simatupang untuk menghentikan sepeda motornya, lalu saksi S. Romawati Marpaung turun dari sepeda motor dan menghampiri terdakwa.
Tetangga Tadinya Akrab, Lalu Bertengkar Dan Keduanya Jadi TERSANGKA
