Jakarta, sketsindonews – Rabu 16 September 2015 lalu seakan menjadi awal perseteruan besar antara Riamin Simajuntak (Rs) dengan tetangga yang cukup dengannya yakni keluarga Romawati Marpaung (Rm) yang sama-sama tingal di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat ini Rs harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagai terdakwa yang tercatat dengan nomor perkara 967/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim. Dia dituduh melakukan pengeroyokan kepada Rm.
Kamaruddin Simajuntak yang merupakan kuasa hukum Rs menceritakan bahwa perselisihan tersebut berawal saat sebelumnya Rm menerima tamu dan memarkirkan mobil tepat didepan rumah Rs.
“Suatu ketika disore hari ada tamu mereka (Rm) parkir persis didepan rumah mereka (Rs), ini kan gang kecil pas pasan, tamu mereka parkir persis di mulut rumah, sementara Rs punya mikrolet yang harus masuk untuk parkir, karena mikrolet ini ga bisa mssuk ramailah disitu banyak yang neriakin ada yang ngatainn macam-macam karena motor ga bisa lewat,” ujar Kamaruddin menceritakan, saat menunggu sidang di PN Jaktim, Kamis (03/10/19).
Melihat kondisi yang semakin ramai, Rs yang tidak mengetahui mobil tersebut milik siapa, mencoba mencari si pemilik, hingga tetangga mengatakan bahwa mobil tersebut milik tamu yang berkunjung ke kediaman Rm.
“Lalu saat pemilik mobil datang, dia negor dengan ekspresi kesal, dan mereka (Rm) tersinggung tidak ingat lagi hubungan mereka bertahun-tahun, bahkan diapun (Rs) meminjamkan modal untuk mereka (Rm),” papar Kamaruddin.
Ketersinggungan Rm, kata Kamaruddin berlanjut hingga akhirnya pada 16 September 2015 silam Rs dikeroyok oleh RM beserta suami dan anak perempuannya.
“Ketika itu dia (Rs) mau memberangkatkan putrinya ke Jogja, kemudian tetangganya itu (Rm) melintas langsung dikata-katain, mereka (Rs) tidak menajawab,” kata Kamaruddin.
Tetapi, lanjutnya mungkin karena tidak menjawab, pihak Rm justru tidak puas. “Dia (Rm) parkir kendaraan motornya didepan rumahnya, mereka (Rs) sedang mau masuk ke mobil grab langsung di pukulin dijambak segala macam, ketika dipukul ini datang anak gadisnya yang mau berangkat ke Jogja itu ditangkis kelempar hp hingga pecah,” paparnya.
“Tidak puas disitu ketika klien mau ambil hp ditanah langsung dijambak oleh si pelaku,” tambahnya.
Menurut Kamaruddin, kejadian tersebut berlangsung sekitar 30 menit hingga akhirnya dilerai oleh tetangga.
“Mungkin dia berpikir bahwa Riamin ini akan melapor ke polisi lalu mereka melapor duluan, dilaporlah bahwa mereka bertiga ini dikeroyok oleh riamin,” katanya.
Kata Kamaruddin, mendapat perlakuan tersebut, Rs memang melaporkan ke Polres Jakarta Timur, namun laporan Rs ditolak.
“Yang diterima laporannya hanya laporan mereka dengan alasan yang sana sudah lebih dulu bikin laporan jadi disuruh pulang,” ungkapnya.
Awalnya, Rs dilaporkan melanggar pasal 170, yang menurut Kamaruddin janggal karena Rs sendirian.
Pemukulan Berulang
Lanjut Kamaruddin, setelah dilaporkan, Rs terus mendapat tindak kekerasan dari Rm setiap ketemu.
“Setiap dipukul lapor polisi tapi polisi selalu menolak karena tidak ada bukti visum atau luka untuk divisum,” paparnya.
Kemudian, ada seorang polisi yang menyarankan untuk dipasang CCTV di kediamannya, lalu Rs mengikuti.
“Berapa tahun kemudian saat dia dipukul terekam cctv, saat dia (Rs) pulang dijambak oleh pelaku lalu dipukul oleh suaminya pake helm,” katanya.
Berbekal bukti video dari cctv tersebut, Rs membuat laporan dan polisi segera malakukan olah tkp. “Lalu dijadikan tersangka lah dia (Rm) tapi ini (Rs) belom tersangka,” ujarnya.
Tetangga Tadinya Akrab, Lalu Bertengkar Dan Keduanya Jadi TERSANGKA
