Sementara itu Humas PN Jakpus Makmur yang juga seorang hakim mengatakan dirinya belum bisa memberi tanggapan terkait rencana sidang Desrizal. “Kami belum bisa memberi tanggapan. Biarkan perkara berjalan dan kita tunggu putusan majelis hakim” tandasnya.
Di tempat terpisah pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan contempt of court tersebut merupakan sebuah pelanggaran pidana. “Tindakan pengacara itu jelas merupakan tindakan yg menghina pengadilan (contempt of court), karena itu harus ada proses peradilan baik peradilan profesi maupun peradilan pidana yang akan memberi sanksi kepada pengacara pelaku,” kata Fickar kepada sketsindonews, Senin (7/10).
Fickar menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan yaitu Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court); Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders); Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court).
Ia mengatakan, ketentuan contemp of court juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.