Abdul Fickar Hadjar: “Tindakan Pengacara Jelas Tindakan Menghina Pengadilan, “Contempt of Court”

oleh
oleh

Fickar menuturkan, Desrizal nantinya tidak hanya bisa diancam dengan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga peradilan melainkan juga dapat dikenakan perkara penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351-353 KUHP.

“Selain peradilan terhadap tindakan yang menghina peradilan, juga penganiayaan yang dilakukan terhadap hakim yang sedang bertugas melakukan kewajibannya membacakan putusan sebuah perkara,” pungkas Fickar.

Sofyan Hadi













No More Posts Available.

No more pages to load.