Sidang Tertunda Hingga 12 Jam, Dibuka dan Kembali Ditutup

oleh
oleh

“Kalau sidang di luar negeri saya dapat kompensasi. Tetapi di Indonesia sidang molor saya dapat omelan,” ucap seorang saksi yang enggan diketahui jatidirinya.

Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sofyan Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.