Desrizal Chaniago Penyerang Hakim PN Jakpus Didakwa Menganiaya

oleh
oleh

“Ketika terdakwa (Desrizal Chaniago) sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya,” ujarnya.

Desrizal disebut membuka ikat pinggang dari celananya dengan dilipat. Kemudian Desrizal mendekati majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut dengan mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso. 

“Lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso,” kata JPU Permana.

Tak hanya Sunarso, penuntut umum menyatakan Duta Baskara juga terkena serangan ikat pinggang yang diayunkan Desrizal. Tapi Duta Baskara menangkisnya dengan tangan kiri. 

“Dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri,” jelas JPU.

Akibat serangan tali ikat pinggang itu, JPU menyebut Sunarso melaporkan ke Polres Jakarta Pusat agar kasus serangan tersebut diusut. Sunarso dan Duta Baskara pun melakukan visum ke dokter. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.