Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4×2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1×1,5 cm akibat benda tumpul.
“Terdakwa ditangkap guna pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul, dan sesuai visum tanggal 19/07/2019 yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara, ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana surat visum tanggal 19/07/2019, yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina,” papar JPU.
Atas perbuatan itu, Desrizal didakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP.
Sementara itu kuasa hukum Desrizal, Atma Salim menyebutkan tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
“Ada beberapa dakwaan yang tidak jelas, tidak lengkap dan tidak sempurna. Maka kami akan mengajukan eksepsi agar memudahkan jalannya persidangan,” ucap Atma Salim seusai sidang.
Saat ditanya maksud ketidaklengkapan surat dakwaan, ia masih merahasiakannya. “Masih rahasia. Ada beberapa hal yang kurang tepat. Nanti dalam proses persidangan jangan disampaikan sekarang,” pungkas dia.