Unik ! Saksi Fakta Terdakwa Hengki (Edwin Tjin) Sebut Kesaksiannya Palsu

oleh
oleh

Saat terdakwa berada dilantai atas terdakwa masuk kekamar saksi korban dan bertemu saksi ROKHANAH Als MBAK YU Binti MUHAMMAD SAIBANI yang sedang memandikan anak terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat brankas dan kemudian membuka brangkas tersebut dan mengambil amplop besar yang berwarna kecoklatan yang berisi surat berharga dan emas batangan.

Saksi fakta menjadi saksi palsu

Ella yang didalam persidangan awal sebagai saksi yang menyampaikan fakta melihat terdakwa terlibat dalam kasus pencurian dan melaporkan ke saksi, bahwa kemudian Ella menyatakan bahwa apa yang ia sampaikan adalah kesaksian palsu.

Atas perbuatan Ella tersebut Hengki melaporkan Ella sebagai pemberi kesaksian palsu dalam persidangan di PN Sungailiat yang kemudian memutuskan Hengki terbukti bersalah.

Kini Susilawati alias Ella tengah jalani sidang tuntutan perkara Kesaksian Palsu sebagai terdakwa dan dinyatakan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mila Karmila di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka, Senin Sore, 7/10/2019.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan, SH. MH, Jaksa Penuntut Umun menuntut terdakwa hukuman tiga bulan penjara. Kemudian depan persidangan, Ela sampaikan Senin pekan depan akan ajukan nota pembelaan / pledoi, sehingga Hakim putuskan sidang dilanjutkan Senin depan 14/10/2019.

Susi Bantah Merekayasa Saksi Fakta

Pernyataan Ella merubah keadaan kedua pihak yang bersengketa. Sehingga tak dipungkiri muncul persepsi di publik.

Kemudian Susi perihal hak jawabnya keluarkan pernyataan tertulis atas tanggapan pemberitaan diterbitkan pada Selasa 2 Oktober 2019 terkait keterangan terdakwa Ella di persidangan Senin 1 Oktober 2019 dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Menurut Susi, sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa, dirinya telah diambil keterangan terlebih dahulu di muka sidang sebagai saksi pada 24 September 2019. Sedangkan perkara dengan terdakwa Ela ini mulai disidangkan sejak tanggal 3 September 2019.

Dokter ini menyatakan perkara Ella nomor 245/Pid. B/2019/PN. Sgl yang disidangkan PN Sungailiat mempunyai korelasi pada perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga yang telah inkrah berdasarkan putusan MA No: 397 K/PID/ 2016 tertanggal 15 Januari 2016 jo Putusan PN Sungailiat No: 593/Pid.B/2015/PN. Sgl tertanggal 17 Desember 2015. Terdakwa (Hengki) dalam kasus itu dijatuhi hukuman dua bulan penjara.

Sedangkan terhadap keterangan terdakwa Ella di persidangan, disebutkan Susi bahwa terdakwa mengakui berkali-kali (lebih dari tiga kali) didatangi Saksi Pelapor di rumah terdakwa untuk membuat surat pernyataan. Lalu terdakwa dan saksi pelapor ada membuat perjanjian perdamaian yang pada pokoknya saksi pelapor tidak akan melibatkan terdakwa dalam permasalahan hukumnya dengan Saksi drg. Susylawati akan tetapi nyatanya saksi pelapor membuat laporan polisi terhadap terdakwa.
Terdakwa juga menurut drg. Susi telah menyampaikan atas inisiatifnya sendiri pernah mendatangi drg. Susi di tempat prakteknya meminta maaf dan menyampaikan diminta saksi pelapor membuat surat pernyataan guna kepentingan peninjauan kembali (PK) dan memulihkan harkat dan nama baik saksi pelapor serta membuat perjanjian perdamaian.

Tidak hanya itu, terdakwa kesaksian palsu (Ella) dalam persidangan menyampaikan bahwa orang yang datang (saksi pelapor) di tempat praktek sama dengan orang yang terlihat pada CCTV. Terdakwa juga oleh ketua majelis hakim dianggap ngawur dan plin plan dalam memberikan keterangan karena tidak focus dalam mendengarkan dan memberikan keterangan atas pertanyaan majelis hakim.
Terhadap surat pernyataan yang dibuat terdakwa atas permintaan saksi pelapor yang oleh ketua majelis diperlihatkan dan diperintahkan untuk dibacakan terdakwa di hadapan persidangan, selanjutnya terdakwa mengakui tidak mengetahui berkas apa yang dititipkan oleh saksi drg. Susylawati karena yang bersangkutan hanya menerima dan selanjutnya menyimpan dalam laci meja di rumah terdakwa tanpa pernah melihat berkas, juga perhiasan emas apa yang dijual oleh drg. Susi.

Terkait permasalahan ini, dirinya membantah jika disebutkan menjadi aktor yang memerintahkan terdakwa (Ella) memberikan keterangan palsu, dan merupakan fakta hukum dalam rangkaian peristiwa pencurian dalam keluarga.
“Antara lain berdasarkan cerita dari terdakwa yang menghubungi saya langsung yang pada saat kejadian berada di Jakarta melalui telepon maupun sms, sehingga sangat tidak masuk diakal apabila terdakwa memberikan keterangan bahwa sayalah yang memerintahkan agar terdakwa mengatakan melihat kantong sak celana Hengki menggelembung, kontras dengan keterangan terdakwa sendiri dalam putusan PN Sungailiat tanggal 17 Desember 2015 halaman 13,” tulis drg. Susi. (Putri).

No More Posts Available.

No more pages to load.