Kasus Penyerangan Hakim JPU ; “Eksepsi yang Diajukan Sudah Masuk Pokok Perkara”

oleh
oleh

Menurut JPU, eksepsi yang diajukan sudah masuk pokok perkara. “Menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ucapnya.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Desrizal memyebut dakwaan tidak cermat dan jelas seperti uraian kalimat tidak sesuai harapan terdakwa.

Atas hal tersebut, JPU menjelaskan eksepsi yang diajukan merupakan pendapat tim penasihat hukum karena Desrizal belum memberikan keterangan dalam persidangan ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.