Kasus Penyerangan Hakim JPU ; “Eksepsi yang Diajukan Sudah Masuk Pokok Perkara”

oleh
oleh

“Terlebih lagi keberatan tim penasihat hukum hanyalah bersifat rangkuman pendapat yang sudah memasuki fase pembuktiaan pokok perkara, yang justru pokok materi perkaranya belum diperiksa dimuka persidangan ini,” kata Jaksa Permana

JPU menyatakan dakwaan yang disusun telah lengkap hingga cermat atas Desrizal. Pasal 212 KUHP yang dikenalkan Dezrizal juga sudah tepat. 

Jika uraian diatas dihubungkan surat dakwaan maka rasanya uraian perbuatan terdakwa yang disusun oleh jaksa penuntut umum sangat berhubungan (relevan) dengan unsur-unsur pasal yang bersangkutan dan tidak ada yang ketinggalan atau tercecer,” jelas dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.