Jakarta, sketsindonews – Nucky Triwardhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl. Dr. Sumarno, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (31/10/19).
Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu kepada kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan apakah akan menerima atau melakukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina Sitepu, S.H., M.hum
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, diketahui bahwa pada sekitar Juli 2018 lalu di Jl. M.T Haryono Commercial Tower, Apartemen Signature Park, Cawang, Jakarta Timur terdakwa diduga dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Atas hal tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, dan Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang dengan nomor perkara 1095/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim dan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Sektianingsih dan Hakim Anggota Tri Andita dan Surung Simanjuntak dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 31 Desember 2018, antara Nucky Triwardhani dengan Naura Maringka, ditanda tangani diatas materai tempel Rp. 6000,- oleh terdakwa yang disaksikan oleh Donny S. dan Afiah, 1 (satu) lembar Surat pernyataan terdakwa tertanggal 17 Februari 2019, ditanda tangani diatas materai tempel Rp. 6000,- dengan disaksikan oleh Naura Maringka, 1 (satu) Bundel Print out Rekening Korang Bank Central Asia (BCA) Nomor rekening : 2861467238 atas nama Naura Maringka, periode Juli 2018 s/d Desember 2018; d. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Iphone X, Warna Hitam, model MQAC2PA/A, nomor IMEI : 353048092258443; serta 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung S8.
Didakwa Lakukan Penipuan, Nucky Triwardhani Jalani Sidang Di PN Jaktim
