Jakarta, sketsindonews- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mempailitkan PT Raharja Media Internet (Termohon) penudaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dengan segala akibat hukumnya.
“Menyatakan harta pailit PT Rahajasa Media Internet (dalam pailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan. Menetapkan imbalan jasa Tim Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dan membebankannya kepada PT Rahajasa Media Internet. Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai menjalankan tugasnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso dalam putusannya, Rabu (30/10).
Selain itu majelis juga menghukum Radnet untuk membayar ongkos perkara serta menunjuk Kurator Dimas A Pamungkas dan Ferisal Taufik Rosadi dalam hal kepailitan.
Dalam salinan putusan yang diterima sketsindo, Kamis (31/10), Pengadilan Niaga menunjuk Hakim Jhon Toni Hutahuruk sebagai pengawas.
Sekedar informasi PT Radnet dilaporkan tengah sandung masalah keuangan. Akibat permasalahan itu Radnet digugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT BJB.