Kasus Korupsi, Eks Dirut Krakatau Steel Divonis 18 Bulan Penjara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro divonis 18 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/19) sore.

Majelis berpendapat Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan korupsi secara bersama dan berlanjut. “Menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut,” ujar ketua majelia hakim Hastoko.

Wisnu Kuncoro dan Kurnia Alexander Muskita diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya penuntut umum KPK menuntut hukuman kurungan pidana selama 2 tahun. “Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK M Asri, Rabu (16/10/19).

Uang yang diterima Wisnu sejumlah Rp 156 juta dari Direktur utama PT Grand Kertech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro. Uang tersebut diterima melalui perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta.

No More Posts Available.

No more pages to load.