Jakarta, sketsindonews – Kasus yang menjerat mantan Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker sebagai terdakwa dugaan pemalsuan dokumen mendekati akhir.
Terakhir, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (12/11/19) sidang digelar dengan agenda Duplik atau tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendekati akhir persidangan tersebut, kuasa hukum pelapor yakni Edy Wilson Iskandar berharap majelis hakim dapat mengukum terdakwa sesuai perbuatannya.
“Hukum harus ditegakan,” kata Edy saat dihubungi pada hari yang sama.
Bukan tanpa sebab, dia mengatakan bahwa selama ini tanah ahli waris telah dikuasai tanpa adanya pembebasan lahan.
“Sekarang saatnya majelis hakim memberikan keadilan untuk rakyat sesuai fakta fakta persidangan,” ujarnya.
Saat menyaksikan sidang sebelumnya, Madrais selaku pelapor yang lahannya diduga dicaplok oleh terdakwa Rawi Sangker mengatakan siap menerima jika terbukti bukan dia pemilik sebenarnya.
Madrais juga menyatakan bahwa dia tidak menerima tuntutan 2 tahun penjara dari JPU, menurutnya Rawi Sangker lebih cocok dituntut 5 tahun penjara. Hal tersebut dinilai setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa Rawi Sangker didakwa pasal 266 ayat 1 subsidair pasal 266 ayat 2 lebih subsidair 263 ayat 1 lebih lebih subsidair 266 ayat 2 atau pasal 385 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara.
Selanjutnya sidang akan digelar pada hari Kamis 14 November 2019 mendatang.
Kasus Tanah Cakung, Edy Wilson: Saatnya Mejelis Hakim Berikan Keadilan Untuk Rakyat
