Jakarta, sketsindonews– Langkah Jaksa Agung ST Baharuddin yang akan membinaskan para jaksa yang sengaja memeras atau memproses hukum para kepala daerah maupun pelaku usaha bisnis dianggap kontra produktif dengan fakta yang terjadi sebenarnya.
“Kalau ada jaksa nakal, saya akan bina, Kalau tidak bisa dibina, saya akan binasakan. Saya akan tindak setegas-tegasnya kalau ada yang nakal,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/19) kemarin.
Tengok saja kasus suap yang melibatkan mantan Asisten pidana umum (Aspidum) DKI Agus Winoto dan kawan-kawan yang sempat “dilibas” oleh petugas KPK dalam kasus permainan rentut.
Awalnya Agus Winoto, Yuniar Sinar Pamungkas dan Yudi Herdianto diproses oleh penyidik KPK. Namun belakangan beredar kabar hanya Agus Winoto menginap di lembaga anti suap.
Sedangkan Jaksa Yuniar dan Yudi Herdianto ditangani pihak Kejaksaan. Namun hingga kini Kejaksaan diam seribu bahasa soal dua jaksa tersebut. Bahkan kajati dan wakajati atasan Agus Winoto, Yuniar dan Yudi hingga kini belum jelas statusnya.
Pakar hukum pidana Petrus Selesrinus mengungkapkan, sukses tidaknya seorang jaksa agung membinasakan para jaksa-jaksa yang memeras kepala daerah atau pengusaha, bergantung kepada komitmennya.
“Tergantung dari apakah jaksa agungnya bersih atau tidak, apakah jakksa agungnya punya catatan buruk di masa lalu atau tidak, apakah jaksa agungnya sebelum jadi jaksa agung pernah melakukan praktek peras kepala daerah atau pengusaha atau tidak,” ujar petrus kepada sketsindonews.com Sabtu, (16/11/19).
Ia mengatakan budaya peras di kalangan aparat pengak hukum bukan soal baru dan sudah jadi rahasia umum. Sebab menurutnya, setiap korban pemerasan oleh jaksa atau polisi hanya bisa meratapi nasibnya tanpa bisa menuntut.
“Karena jika berani menuntut maka akan berhadapan dengan tuntutan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu jaksa agung akan kesulitan menindak jaksa-jaksa yang memeras,” ulas Petrus
Petrus menduga “bonus” seorang jaksa didapatkan dari para pencari keadilan yang ketakutan.
“Jaksa-Jaksa akan bilang yang dilarang jaksa agung dan presiden itu jangan memeras, tetapi menerima gratifikaskan boleh karena tidak dilarang,” pungkas dia.
Senada dengan Petrus, dosen dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia pun meragukan komitmen Jaksa Agung ST Baharuddin yang akan menbinasakan oknum jaksa. Sebab menurutnya komitmen itu dibalut dengan kepentingan politik
“Artinya disatu sisi sepertinya membersihkan aparatur intetnalnya yang sudah kadung terkenal banyak oknum jaksa yang menggunakan jabatannya untuk memeras, disisi lain kepentingannya memperkuat jabatannya,” kata Fickar.
Alasannya ujar dia, karena jaksa agung merupakan jabatan politis, yang tidak mewajibkan pada jaksa karier. Karena itu lanjutnya, jaksa agung sebelum membuat pernyataan, semestinya melihat jajaran dibawahnya.
“Kan menjadi tidak konsisten dengan kenyataan bahwa masih ada jaksa mantan aspidum yang terbukti menerima suap. Demikian juga jaksa perantaranya. Seharusnya kasus kasus internal warisan masa lalu diselesaikan. Jika demikian, maka pernyataan jaksa agung yang berupa komitmen untuk membersihkan hanya akan menjadi jargon saja,” sindirnya.
Sebaliknya anggota DPR Fraksi Demokrat Didi Muhkrianto sangat mengapresiasi niat dan komitmen ST Baharuddin untuk membangun integritas, profesionalitas dan akuntabilitas Kejaksaan melaui upaya pembenahan internal.
“Saya rasa, niat dan langkah ini menjadi legacy awal yang baik. Penertiban dan pembersihan oknum-oknum jaksa yang diduga melakukan penyimpangan adalah langkah yang baik dan fundamental dalam melakukan penegakan hukum,” kata Didi Muhkrianto dalam keterangannya via pesan singkat yang diterima sketsindonews.com, Sabtu (16/11/19) siang.
Menurutnya bagaimana mungkin hukum akan tegak dan keadilan dapat diwujudkan, kalau aparat penegak hukumnya tidak punya integritas dan melakukan penyimpangan.
Untuk itu katanya, penting bagi Jaksa Agung untuk terus mendengar masukan masyarakat dan melakukan evaluasi yang mendalam terhadap kinerja kejaksaan.
“Kalau perlu melakukan audit kinerja dengan bantuan BPK. Harapannya agar jaksa agung mampu memetakan seluruh persoalan dan potensi penyimpangan dari oknum kejaksaan,” tutup Didi.
(Sofyan Hadi)
Klaim Membinasakan Oknum ‘Jaksa Nakal’ Dinilai Hanya Jargon
