Jakarta, sketsindonews – Saat Kejagung menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang negara yang dikantongi Kokos Leo Liem terpidana korupsi proyek di perusahaan setrum batu bara sebesar Rp447 miliar, Jumat, (15/11/19) sore. Jaksa Agung ST Bahrudin enggan membahas proyek pembelian alat persandian pada bidang intelijen Kejaksaan Agung senilai hampir Rp 1 triliun.
Pada sesi tanya jawab, pewarta menanyakan kemampuan dan standar perusahaan yang telah ditunjuk langsung oleh Kejagung untuk pengadaan alat intai.
Baharuddin yang tidak ingin menjawab, lebih memilih mengalihkan topik terkait pelantikan tiga pejabat eselon satu di korps adhyaksa tersebut. “Hari Senin ketemu siapa Jam-nya, siapa staf ahlinya. Silahkan,” elaknya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika ada penyimpangan pengadaan alat intai.
Bahkan kata Petrus, Jaksa Agung ST. Baharuddin selaku penanggung jawab tertinggi dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum harus berani merespons temuan atau terbongkarnya dugaan penyimpangan pengadaan alat intai di Kejaksaan Agung RI sebagaimana sinyalemen Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR RI terkait proyek pengadaan peralatan operasi intelijen yang disebut-sebut bernilai sangat fantastis Rp1 triliun.
“Publik tidak boleh membiarkan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan alat Intai untuk keperluan Intelijen Kejaksaan Agung ini hanya oleh DPR RI Cq. Komisi III DPR RI. Karena fungsi pengawasan DPR RI sangat lemah (kendala politik), juga di antara anggota DPR RI diduga ada yang ikut bermain dalam proyek-proyek raksasa yang bernilai ratusan miliar bahkan sampai triliunan melalui perusahaan-perusahaan tertentu yang ikut serta dalam pengadaan,” beber dia.
Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut, kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek alat intai di Kejaksaan Agung era Jaksa Agung H.M Prasetyo, patut dicurigai.
Alasannya ujar Petrus, karena beberapa kondisi dan fakta-fakta antara lain, mekanisme pengadannya dilakukan dengan cara tanpa tender dan terjadi menjelang berakhirnya masa tugas Jaksa Agung H.M Prasetyo.
“Oleh karena pengadaannya tanpa tender dan tidak transparan, maka muncul pertanyaan soal identitas perusahaan dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan penunjukan dalam pengadaan alat intai ini dan dimana domisili perusahaannya,” ulasnya.
Petrus menghimbau kepada Kejaksaan agar proses pengadaan alat intai untuk keperluan intelijen sebaiknya ditinjau atau dihentikan, karena informasi dari beberapa sumber disebutkan bahwa peralatan intelijen Kejaksaan Agung yang lama masih cukup canggih.
Sehingga lanjut Petrus, pengadaanya saat ini hanya menghabiskan uang negara. Apalagi selama ini meskipun Kejaksaan menggunakan peralatan canggih, namun tidak ada prestasi mencengangkan yang dihasilkan.
“Maka Jaksa Agung S.T. Baharuddin, seyogianya menghentikan sementara pengadaan peralatan intelijen dan dahulukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaannya,” imbau Petrus.
Anehnya kata dia, meskipun Kejaksaan Agung menghabiskan anggaran yang mencapai nilai triliunan rupiah untuk pengadaan peralatan canggih atas alasan untuk menunjang tugas penegakan hukum, namun kenyataannya Kejaksaan Agung sangat minim prestasi dalam penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.
“Artinya pengadaan alat canggih dan dugaan penyimpangannya tidak pernah ditindaklanjuti, meski kemudian peralatannya itu hanya dijadikan pajangan untuk gagah-gagahan alias tidak untuk menunjang kinerja Kejaksaan,” tandas Petrus Selestinus.
(Sofyan Hadi)
Soal Pengadaan Alat Intai, Mantan Kajagung Disebut Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
