“Dan polisi tidak bisa memaksakan apabila tidak ada petunjuk alat bukti dalam perkara tersebut,” ujar Sukeremi membacakan pertimbangan.
Terakhir dalam putusannya, Hakim Tunggal Sukeremi menyatakan menolak permohonan pemohon.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon, Antoni Wibisono mengatakan bahwa majelis tidak mempertimbangkan apa yang menjadi dasar untuk memutus kenapa menghentikan penyidikan tersebut.