Dalam pelaksanaannya, kata Nirwan Nawawi, terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.
Ditahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara.
“Masalah tersangka belum bisa diungkapkan. Yang jelas kasus tersebut jalan terus dan semoga selesai cepat rampung untuk beralih ke penuntutan,” jelas Nirwan.