Tidak Pernah Pinjam Tapi Kena BI Checking, Pria Ini Gugat BRI

oleh
oleh

Kembali terkait pendaftaran gugatan tersebut, Roni memastikan bahwa selama Prinsipalnya yakni Jonny Martin mengalami kerugian maka pihaknya akan tetap mengajukan gugatan. “Langkah-langkah kita sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.

Sistem E-Court

Terkait apakah gugatan sudah diterima, Roni menjelaskan bahwa pihaknya diarahkan mendaftarkan gugatan melalui E-Court atau secara elektronik yang sudah dimulai sejak Awal Oktober lalu.

“Kami berpikir tadinya mendaftar gugatan ini secara manual, ternyata mulai per 1 Oktober sudah online di arahkan ke E-court, paling tidak 3 hari kerja, ini akan tetap kita proses dan materi gugatan sudah kita persiapkan semua,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.