Kembali terkait pendaftaran gugatan tersebut, Roni memastikan bahwa selama Prinsipalnya yakni Jonny Martin mengalami kerugian maka pihaknya akan tetap mengajukan gugatan. “Langkah-langkah kita sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.
Sistem E-Court
Terkait apakah gugatan sudah diterima, Roni menjelaskan bahwa pihaknya diarahkan mendaftarkan gugatan melalui E-Court atau secara elektronik yang sudah dimulai sejak Awal Oktober lalu.
“Kami berpikir tadinya mendaftar gugatan ini secara manual, ternyata mulai per 1 Oktober sudah online di arahkan ke E-court, paling tidak 3 hari kerja, ini akan tetap kita proses dan materi gugatan sudah kita persiapkan semua,” pungkasnya.
(Eky)