Soal Calon Nasabah Tersangkut BI Checking, BRI Cabang Sebut Itu Urusan Kanwil

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – BRI Cabang Kalimalang, Jakarta Timur, sebut bahwa permasalahan seorang calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di BRI namun terkena BI Checking sudah menjadi permasalahan Kanwil. Hal tersebut diutarakan oleh seorang petugas keamanan bernama, Suryatman.

“Ke LO, Divisi hukum kanwil paling bapak bisa konfirmasi ke sana kita udah nggak ada wewenang. Kita punya tingkatannya, unit, cabang, cabang ke kanwil jadi bukan kami yang ngurusin,” ujar Suryatman kepada media yang sempat diminta menunggu.

Suryatman mengatakan bahwa pernyataannya tersebut atas arahan dari kepala unit.

“Kepala unitnya lah Pak Ace Kepala cabang lagi keluar kita sudah serahkan kasus hukumnya ke kanwil disini hanya bisnisnya,” kata Suryatman.

“Kalau ada kasus hukum ada bagiannya. Kantor kanwilnya ada di jalan veteran,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Jonny Martin mencoba mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BRI, namun ditolak karena dianggap mempunyai permasalahan pembayaran dalam pinjaman sebelumnya atau BI Checking.

Merasa tidak pernah berurusan dengan bank plat merah tersebut, Jonny Didampingi LSM Topan RI dan juga kuasa hukum dari kantor pengacara ARS & Association, melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didapati bahwa dirinya dianggap mempunyai tunggakan di Bank BRI Rawa Teratai.

Atas temuan tersebut, Jonny mencoba menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat 29 November 2019 lalu.

Kepada media Roni Perdana Manullang selaku kuasa hukum pelapor mengungkapkan kedatangan mereka ke PN Jaktim tersebut untuk mendaftarakan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh salah satu cabang Bank BRI.

“Kenapa kami katakan itu Perbuatan Melawan Hukum, karena ada kerugian kerugian materiil yang sangat sangat jelas di alami klien kami, akibat dari perbuatan oknum BRI,” jelas Roni yang juga didampingi dua rekannya yakni Arif Darmawan dan Trisanto Perkasa Tarigan.

Roni menjelaskan bahwa awalnya pada bulan Juni 2019 lalu, kliennya mencoba mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Syariah, namun pengajuan tersebut ditolak dengan alasan BI Checking, yang setelah ditelusuri, Kliennya dianggap mempunyai tunggakan di Bank BRI Rawa Teratai.

“Ditelusuri dari OJK akad kredit tersebut dari 2016 dan mulai kredit macetnya 2017 dan 2018 ini adem karena tidak pernah ada yang datang menagih jadi tidak tahu, nah baru tahu ini karena mencoba untuk mengajukan pinjaman seperti itu,” ujarnya.

“Sedangkan Jonny Martin ini sebelumnya tidak pernah punya rekening di BRI, tidak punya ATM BRI, tidak pernah punya tabungan di BRI, hanya ingin mengajukan pinjaman di BRI, nah tapi yang di dapat adalah seperti ini, fakta terbongkar 2019 bulan Juni,” tambahnya menegaskan.

Menambahkan penjelasan tersebut, Wakil Ketua LSM Topan RI, Nofren mengungkapkan bahwa atas adanya kesalahan tersebut pihaknya telah mencoba mendatangi Kantor Cabang Bank BRI Rawa Tetatai.

“Saya di situ menemukan yang tidak pantas, aneh saja ketika suatu persoalan yang merugikan nasabah mereka saya anggap tidak bertanggung jawab justru malah sebaliknya melakukan suatu respon yang kurang baik sangat mengecewakan sempat terjadi,” papar Nofren.

Menurut Nofren, niat baik untuk mempertanyakan perihal kesalahan tersebut justru direspon kurang baik oleh pihak Bank BRI Cabang Rawa Teratai.

“Jadi di sini saya menduga ada sesuatu yang di sembunyikan, ada apa ketika suatu persoalan merugikan nasabah mereka sepertinya tidak nyaman ketika dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kembali terkait pendaftaran gugatan tersebut, Roni memastikan bahwa selama Prinsipalnya yakni Jonny Martin mengalami kerugian maka pihaknya akan tetap mengajukan gugatan. “Langkah-langkah kita sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.