Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan mendudukan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo alias Rudi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12/19) siang.
Persidangan kali ini mendengarkan kesaksian dari Hernawati Pratiwi sebagai staf keuangan CV Prima Ekspres dan saksi Taripah Usin yang merupakan istri dari saksi pelapor Jong Andrew.
Dihadapan ketua majelis hakim pimpinan Desbeneri Sinaga, Hernawati menjelaskan awalnya ia bekerja sejak pertengahan tahun 2002 dan berhenti bekerja pada medio Februari 2018.