Jakarta, sketsindonews – Lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mempraperadilan lima gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019l).
Lima gugatan itu dialamatkan kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri dan Jaksa Agung.
Alasannya MAKI menggugat lembaga tersebut lantaran mangkraknya sejumlah perkara di tubuh institusi hukum.
“Misalnya penanganan perkara di KPK, korupsi Bank Century yang hingga saat ini masih tahap penyelidikan dan KPK tidak berani meningkatkan ke tahap penyidikan. Padahal sudah ada putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru yaitu Boediono, Muliaman Hadad dkk,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima sketsindo hari ini.