Jakarta, sketsindonews – Lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mempraperadilan lima gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019l).
Lima gugatan itu dialamatkan kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri dan Jaksa Agung.
Alasannya MAKI menggugat lembaga tersebut lantaran mangkraknya sejumlah perkara di tubuh institusi hukum.
“Misalnya penanganan perkara di KPK, korupsi Bank Century yang hingga saat ini masih tahap penyelidikan dan KPK tidak berani meningkatkan ke tahap penyidikan. Padahal sudah ada putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru yaitu Boediono, Muliaman Hadad dkk,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima sketsindo hari ini.
Kemudian dia melanjutkan, perkara dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumberwaras yang hingga kini tidak jelas penanganannya. “Penyelidikan oleh KPK, tidak dihentikan namun juga tidak diteruskan alias stagnan,” beber pria asal Kota Solo itu.
Sementara gugatan prapid untuk Jaksa Agung adalah perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 dengan anggaran 2,1 triliun, mangkrak karena penyidikan sejak Mei 2017 namun hingga kini belum menetapkan tersangka.
Bonyamin melanjutkan, selain itu kasus penjualan kondensat oleh PT. TPPI, mangkrak karena perkara sudah dinyatakan lengkap ( P21) sejak Januari 2018 namun Jaksa Agung menolak penyerahan tersangka dari Bareskrim sehingga perkaranya tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Kemudian giliran di tubuh Kepolisian RI, MAKI juga mempersoalkan, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng Pemprov DKI tahun 2015, mangkrak karena sejak penyidikan tahun 2017 namun hingga kini belum ditetapkan tersangka dan bahkan perkara diserahkan ke Polda Metrojaya dan tidak ada perkembangannya.
“Padahal disisi lain orang yang mengaku pemilik lahan tersebut telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga mestinya perkara ini bisa dipercepat karena nyata Pemprov DKI tahun 2015 membeli lahannya sendiri sehingga patut diduga telah terjadi korupsi,” imbuhnya.
“Dengan digugatnya lima perkara mangkrak tersebut pada momen hari anti korupsi maka diharapkan akan langsung dipercepat sehingga memenuhi harapan masayarkat bahwa hukum belaku bagi semua orang dan tidak pandang bulu sekaligus untuk mengembalikan kerugian negara,” tutup Boyamin.
(Sofyan Hadi)










