Jakarta, sketsindonews – Warga Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat kembali keheranan dengan ijin bangunan 5 lantai yang terletak di Jalan Kartini IV Dalam No : 383 RT 013 – RW 06 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah masih bertengger padahal tertera jelas ijin itu sudah kadaluarsa atas ijin pekerjaaan bangunan untuk diselesaikan kurun waktu 6 bulan.
“Dalam papan nama jelas ijin itu muncul tertera dengan batasan waktu 05 Oktober 2018 sedang bangunan itu terus berlanjut tanpa ada ijin lanjutan sesuai dengan aturan,” ujar Suhar warga RW 06 Kartini, Jumat (13/12/19).