Dan terakhir, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sketsindo telah berupaya melakukan konformasi kepada Makmur sebagai humas PN Jakpus dan Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel yaitu Pradhana Probo Setyarjo, Kamis ini. Namun hingga berita itu dipublish belum ada tanggapan.
(Sofyan Hadi)