Fakta Ajak Warga Lakukan Class Action Atas Kerugian Dampak Banjir Jakarta

oleh
oleh
Advokat Forum Warga Kota (Fakta), Azas Tigor Nainggolan

4) Tim Inti menyusun dan menuliskan kronologi kejadian banjir yang dialami, dan kronologi ini menjadi dasar membuat gugatan nantinya. Kronologi berisi data dan informasi kejadian, kapan – dimana – bentuk kejadian – kerugian yang dialami dan berapa korbannya (mengindetifikasi serta menganilis kejadian, korban dan kerugian)

5) Tim Inti mencari dan menghubungi advokat atau tim bantuan hukum untuk menjadi pendamping serta kuasa hukum untuk gugatan yang akan dilakukan,

6) Tim Inti juga menyiapkan secara bersama logistik bersama para advokat untuk mengajukan gugatan Class Action, Tim Inti Warga menyusun gugatan secara partisipatif bersama tim advokat yang menjadi kuasa hukum,

7) Tim Inti juga membangun kerja sama atau membangun aliansi untuk mendukung gugatan bersama jaringan warga atau kelompok atau organisasi sosial atau kelompok pendukung lainnu dan media massa  untuk memperkuat perjuangan di luar pengadilan.

8) Ajukan Gugatan Class Action dan berjuang bersama.

Legal Standing dan Citizen Lawsuit

Upaya menggugat atas kinerja buruk pemerintahnya  selain dilakukan dengan model gugatan Class Action (gugatan Perwakilan Kelompok) atau gugatan Legal Standing (gugatan perwakilan organisasi) atau gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara).

Sebagai warga  kita memiliki hak atas diberikannya layanan publik yang baik karena kita pembayar pajak yang digunakan uangnya sebagai gaji Anies Baswedan dan para aparat pemprov DKI Jakarta. Sebagai penerima kenikmatan dari uang warga Jakarta maka Anies Baswedan dan aparat pemprov harus bekerja baik untuk memberikan kesejahteraan serta keselamatan warga Jakarta.

Banjir Jakarta 2020 terjadi karena Anies Baswedan tidak bisa bekerja dan tidak bisa memimpin pemprov Jakarta agar memberikan layanan publik baikn demi kesejahteraan serta keselamatan warga Jakarta. Artinya banjir Jakarta 2020 telah memberikan dampak kerugian besar bagi warga Jakarta dan Indonesia maka Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta harus bertanggung jawab dan harus digugat ke pengadilan.

Setidaknya tujuh langkah di atas yang perlu dipersiapkan warga korban banjir jika hendak mengajukan Class Action atau model gugatan lainnya seperti gugatan Legal Standing dan Citizen Lawsuit  perjuangan sebagai korban banjir atau korban kinerja buruk pemerintahnya.

“Gugatan publik seperti gugatan banjir ini bukanlah untuk menang atau kalah.  Model gugatan publik dalam perkara publik seperti banjir atau penggusuran atau kasus kerusakan lingkungan hidup adalah untuk pendidikan publik itu sendiri agar mau berjuang bersama demi terbangunnya kinerja pemerintah yang baik,” paparnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.