Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Surat Terbuka Untuk Gubernur DKI Anies Warga Kebon Kosong Menunggu Keajaiban

oleh
oleh
1.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Keluhan Warga Kelurahan Kebon Kosong atas Rusaknya Infrastruktur dan permohonan pembangunan dan perbaikan yang tak kunjung terwujud hingga saat ini menjadi problematika klasik hingga puluhan tahun.

Warga Kebon Kosong hingga tak lelah menanti sebuah keajaiban dalam menuntut kesetaraan pembangunan yang sepadan sebagai hak warga negara Indonesia dan warga DKI Jakarta.

Menurut Ketua RW 06 Kebon Kosong Ghurabillah dirinya sengaja membuat surat terbuka untuk Gubernur DKI Anies Baswedan terhadap warganya secara deyure merupakan bagian defacto teritorial Pemprov DKI Jakarta.

Gambar

Ghurabillah menceritrakan kronologis bagaimana problematika wilayah Kebon Kosong tanpa akusisi pemerintah, menurutnya,

Pertama, pindahnya bandara utama yang tadinya berada di Kemayoran menjadi di Cengkareng (Bandara Soekarno Hatta). Bandara Kemayoran resmi berhenti beroperasi pada tanggal 31 Maret 1985.

Berhentinya Bandara Kemayoran ini menyisakan tanda tanya besar tentang pengelolaan lahan eks Bandara yang kemudian diserahkan ke Departemen Sekretariat Negara pada masa pemerintah orde baru tersebut melalui Keppres No. 53 tahun 1985. Selanjutnya Setneg membentuk BPKK (Badan Pengelola Komplek Kemayoran) yang saat ini menjadi PPKK (Pusat Pengelola Komplek Kemayoran) dengan kewenangan pengawasan, kewenangan yang telah dievaluasi pada masa Presiden SBY.

Kedua, lahan di bawah ‘penguasaan’ PPKK tersebut seluas 454 hektar. Lahan ini memiliki empat sertifikat HPL tahun 1987, dengan wilayah HPL, sebagai berikut:
• HPL No. 1 : Pademangan Timur (186,8 Ha)
• HPL No. 1 : Gunung Sahari Utara (98,4 Ha)
• HPL No. 1 : Gunung Sahari Selatan (94,7 Ha)
• HPL No. 1 : Kebon Kosong (39,1 Ha)

Hal ini meliputi wilayah eks Bandara Kemayoran (di dalam pagar bandara).

Ketiga, pada pengelolaannya dalam berbagai rapat pimpinan diputuskan perluasan pengelolaan komplek kemayoran dengan menggunakan instrumen Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L) dari Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Wiyogo Atmodarminto. Dengan SP3L ini wilayahnya meluas ke pemukiman meliputi sebagian RW 03 dan menyeluruh RW 04 hingga RW 09 Kelurahan Kebon Kosong saat ini.

Sayang instrumen ini tidak dimanfaatkan secara baik oleh PPKK dimana pembebasannya belum menyeluruh hingga ijin prinsip SP3L itu berakhir setelah diperpanjang sebanyak lima kali.

Keempat, wilayah pemukiman padat penduduk “dijustifikasi sebagai bagian dari HPL yang dikelola oleh PPKK” padahal berdasarkan hukum agraria belum bisa diterbitkan HPL jika belum dibebaskan secara menyeluruh terutama bagaimana dengan lahan jalan, saluran dan aset pemerintah daerah yang ada di dalamnya berupa Sekolah, Puskesmas dan Kantor Pemerintahan.

Kelima, dengan justifikasi yang tidak jelas di atas, PPKK merasa tidak memiliki kewajiban untuk membangun infrastruktur yang berdalih atas pajak masyarakat yang dipungut oleh pemerintah daerah, sedangkan Pemerintah daerah “tidak berani” melaksanakan kewajibannya membangun jalan dan saluran yang mulai “sariawan gak karuan di sana-sini” dengan dalih takut menjadi temuan pemeriksaan membangun di atas aset pihak lain.

Keenam, akhirnya masyarakat makin bingung, keduanya pemerintah di mata masyarakat yang harusnya memberikan pelayanan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sekarang malah saling tuding dan lepas tangan terhadap kewajibannya.

“Yang satu ngeles, yang satu males, masak bangun di atas asetnya sendiri takut diperiksa dan enggan memperjuangkan kehakikian dari aset tersebut padahal warganya sudah sesak menahan emosi lihat air bingung bikin banjir karena pembangunan serampangan, jalan rusak sementara di seberang kali (Kelurahan Serdang) jalan masih licin dipoles lagi berulang-ulang dengan APBD,” tandasnya,” Rabu (22/01/20).

Lanjut Ghurabillah, masyarakat akhirnya berontak setelah berkali-kali pengajuan melalui musrenbang dicoret tidak kunjung terwujud, membentuk paguyuban warga, kumpulan dari beberapa RW yang dulunya disebut sebagai delegasi memperjuangkan sedikit demi sedikit asa yang masih ada dari kebingungan, kegundahan warga yang termarjinalkan meski tinggal di tengah kota yang hanya beberapa kilometer dari istana negara yang mentereng.

Paguyuban berkirim surat dan audiensi berulang-ulang dengan PPKK, DPRD, Gubernur, Walikota, Dinas-dinas terkait, DPR dan sebagainya mempertanyakan hal yang sama.

Tercatat surat di tahun 2017 bulan Maret bahkan surat tersebut bukan lagi ke pemerintah daerah bahkan ke Presiden Republik Indonesia menuntut penyelesaian atas masalah tersebut. Hal ini tentunya titik klimak setelah sebelumnya bersurat dari bawah mulai dari lurah, camat, walikota, gubernur hingga presiden.

Kami akhirnya tahun 2019, kami mulai realistik untuk terus memperjuangkan satu per satu mulai dari yang sifatnya pelayanan terhadap warga sebagaimana esensinya pemerintah tersebut dibentuk yaitu pembangunan terhadap infrastruktur berupa jalan dan saluran melalui berbagai wadah di antaranya RW agar pemerintah mungkin menjadi lebih mudah, kita coba pilot project RW 06.

“Wis toh pelan-pelan pemerintah yang katanya banyak bercokol ‘orang pintar’ diketuk hatinya untuk bukan hanya seperti ‘zombie’ dengan kata-kata ngeles sana-sini,” sindirnya.

Kesempatan ini datang juga ke Ombudsman setelah upaya lugu kami yang masih mengira Pemerintah mau berupaya meluruskan ternyata hanya seperti ‘angin lewat’. Kami telah menyampaikan beberapa surat ke pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seperti tertulis di dalam surat kami ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Kami meminta agar ORI dapat mendorong agar pemerintah dapat serius melaksanakan kewajibannya dengan didahului meluruskan fakta yang ada secara cepat dan tepat mengingat hal ini sudah lebih dari 34 tahun terjadi dan itu kami sampaikan secara khusus untuk Gubernur Anies Baswedan yang katanya membahagiakan warganya,” tutup Ghurabillah.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap