Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk mengangkat Donny Andy S. Saragih Sebagai Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS LB).
Rapat tersebut secara sirkuler menyetujui penggantian Direktur Utama Perseroan Badan Usaha Milik Daerah, berdasarkan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang Saham memiliki kewenangan mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Dalam RUPS LB ini dilakukan penggantian pengurus Perseroan dengan menerima pengunduran diri Agung Wicaksono dari jabatannya sebagai Direktur Utama.