Pasal 66 Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Kete-nagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan, Pasal 65 Ayat (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain memuat pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan .
Ayat (2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain memuat pengalihan program tabungan hari tua dan Program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pasal 66 Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT ASABRI (Persero) dan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT TASPEN (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014, yang antara lain memuat pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan.
Peran Pemerintah
Dalam Pasal 65 UU BPJS, jelas memerintahkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tata cara pengalihan program-program yang dikelola Taspen dan Asabri. Tapi sampai saat ini tidak ada satu kementerian yang berinisiatif mengajukan prakarsa draft PP dimaksud.
Sebaiknya adalah Kementerian keuangan karena terkait dengan peralihan dari asuransi wajib ke asuransi sosial. Kalau Kemenkeu terlalu sibuk, DJSN harus berinisiatif menyiapkan draft PP dengan melibatkan stakeholder terkait.