Setelah rampung draft PP dimasud, diserahkan kepada Menko PMK, untuk selanjutnya, disampaikan kepada Menkeu, dikaji lagi oleh Menkeu (finishing), dan diajukan kepada Presiden dan diproses lebih lanjut di Sekneg.
Dalam proses penyusunan draft PP tersebut, Menteri BUMN dan Menkeu dapat memerintahkan kepada Taspen dan Asabri untuk fokus aktif dalam proses penyusunan PP, dan menyiapkan draft Roadmap peralihan program disupervisi oleh DJSN, sebagai bagian terpadu dengan draft PP yang disusun.
Dalam masa transisi yang hanya punya waktu 9 tahun, Menteri BUMN , Menkeu dan OJK harus melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan investasi Taspen dan Asabri, khususnya dengan menggunakan Dana Jaminan Sosial yang berasal dari iuran peserta.
Kelengahan Pemerintah dan OJK, jangan sampai membuat Taspen dan Asabri tinggal pepesan kosong saat diserahkan program dan asset DJS kepada BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029. Akibatnya akan menjadi beban pemerintah untuk menyelesaikannya. Dan ujungnya akan memperberat APBN pada tahun-tahun mendatang.
DPR juga bertanggungjawab secara konstitusional dalam melaksanakan fungsi pengawasan, untuk memantau terus peroses peralihan program yang dimanatkan. Tidak perlu disertai dengan kemarahan, tetapi dengan kepala dingin, dengan kecerdasan emosional, dan konsisten.
Tanggungjawab moral dari semua pihak, termasuk masyarakat mutlak diperlukan, mengingat ada jutaan peserta Taspen dan Asabri , baik ASN, TNI/POLRI, dan keluarganya yang membutuhkan jaminan sosial, agar di masa tuanya, setelah selesai bertugas untuk negara, mendapatkan dan menikmati kehidupan yang tenang dan sejahtera. Semoga
(Cibubur, 25 Januari 2020)