Terkait kasus dugaan korupsi restitusi Pajak, Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa.

oleh
oleh

Untuk diketahui kasus itu bermula saat terdakwa Ratna Budhiwaty yang bekerja di PT Sanghiang Perkasa (PT SP). Tugas Ratna yakni mencari pemasok barang sesuai dengan kebutuhan dan tepat waktu dengan harga kompetitif sekaligus menentukan pemasok yang memenangkan tender atau lelangnya.

Dalam proses pendaftaran calon pemasok, Ratna bersama saksi Yuni Fitrianti dan Amelia sengaja membantu PT Alfa Omega Providensia (AOP), untuk bisa menjadi pemasok dengan mengabaikan jenis usaha yang tertulis dalam dokumen.

PT AOP bergerak dibidang garmen sehingga tidak sesuai profil pemasok yang dibutuhkan oleh PT Sanghiang Perkasa yang memproduksi makanan dan minuman kesehatan.

Setelah berkas pendaftaran tersebut diteliti oleh kedua saksi Yuni dan Amelia, selanjutnya berkas pendaftaran disetujui oleh Ratna tanpa ditelaah lebih lanjut mengenai jenis usaha yang sebenarnya dari PT AOP

Bahwa dalam kurun waktu ditahun 2012 sampai dengan 2014 PT SP membeli barang untuk keperluan promosi yang sebenarnya tidak pernah dibeli atau diproduksi oleh PT AOP. Namun barang-barang promosi tersebut milik PT Multi Wahana Muda (PT MWM), Budiharto sebagai Direktur, teman dari saksi Josafat Agustian Thomas yang bekerja di PT AOP

No More Posts Available.

No more pages to load.