Kejari Jakpus Amankan Terpidana Kasus Pemerasan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap Porman Tambunan terpidana kasus pemerasan di daerah Bintaro Tangerang, Rabu (29/01/20).

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Riono Budisantoso kepada sketsindonews.com, Kamis (30/12020) sore.

“Benar. Sudah kami amankan. Tetapi yang bersangkutan ada di alamat yang lain,” kata Riono Budisantoso.

Menurutnya setelah berhasil diamankan Porman Tambunan langsung dibawa ke lembaga permasyarakatan Salemba Jakarta Pusat. “Kami bawa langsung ke Lapas Salemba,” ujar dia.

Saat ditanya mengenai keberadaan Donny S Andy Saragih, Riono belum menjelaskan. Namun hingga kini katanya, Donny masih dalam pencarian tim kejaksaan. “Masih kami cari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Seperti telah diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan.

Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.

Kasus itu terjadi pada September 2017, saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.

Kronologi pemerasan yang dilakukan Donny dan Porman tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst.

Kasus itu bermula saat Donny dan Porman sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.

Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.

No More Posts Available.

No more pages to load.