Jakarta, sketsindonews – Kebijakan pemerintah untuk menata ulang regulasi impor sudah diberlakukan efektif per 30 januari 2020.
Jika sebelumnya barang impor dengan nilai dibawah USD 75 masih bebas bea tarif masuk, kini kebijikan itu sudah berubah. Barang kiriman impor dengan harga USD 3 per kiriman pun sudah kena bea masuk.
Tentu ini menjadi hal positif bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah serta bagi pelaku industri kecil tanah air, karena dengan diberlakukanny regulasi ini para pelaku usaha lokal lebih bisa berkompetisi dalam harga, demikian disampaikan M Hadi Nainggolan seaku Ketua Kompartemen Bea dan Cukai Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (31/01/20).