“Sehingga, jika terjadi banjir di perumahan pluit putri, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah Anies Baswedan. Karena dialah pemegang saham PT Jakarta Prropertindo dan warga telah mengingatkannya tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan,” tegasnya.
Menurutnya, MAKI sebagai lembaga yang concern dengan pemberantasan tindak pidana korupsi pun telah melaporkan dugaan adanya kerugian negara dalam peralihan hak atas lahan ini dari Pemprov DKI ke PT. Jakarta Utilitas Propertindo -yang notabene perusahaan swasta murni ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, kasus Pluit Putri menjadi preseden buruk bagi kawasan perumahan di DKI Jakarta, karena tidak ada jaminan apapun bagi warga untuk memanfaatkan ruang terbuka umum secara bebas.
“Suatu saat, dibawah kekuasaan pemerintah daerah sebagai penentu tata ruang dan pembuat regulasi, fasilitas umum perumahan bisa diubah jadi pabrik atau fungsi peruntukan lain, tanpa mempedulikan hak warga perumahan,” tandan Bonyamin.