“Tindak lanjutnya hari ini kami koordinasi untuk melakukan penyerahan berkas perkara yang selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakbar mungkin nanti selanjutnya akan memantau bagaimana perkembangan perkara sampai dengan nanti ada keputusan,” kata Siswanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erna Sulistyowati menyampaikan, perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN.
“Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN. Indikasi fraud atas pelaporan SPT Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak,” ujar Erna di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (10/02/20).