Jakarta, sketsindonews – Polemik kontraktual investasi antara PT Bumi Gas Energi (PT BGE) dengan PT Geo Dipa Energi (PT GDE) terkait konsensi penggelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi alias PLTP Bumi di Patuha Jawa barat maupun Dieng Jateng semakin liar dan tidak berujung.
Kabar teranyar Kementerian ESDM sebagai pengelola PLTPB tersebut menunjuk PT GDE untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Patuha dan Dieng. Meski PT GDE konon tidak memiliki surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan ijin wilayah kerja pertambangan (WKP) sebagai syarat mutlak pengelolaan sumber panas bumi. Seperti tertuang dalam Undang- Undang tentang Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 dan UU Nomor 21 Tahun 2014.
Hal itu terungkap dalam rapat mediasi yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat RI pada Selasa (11/2/2020). Dalam rapat mediasi hadir pihak Kementerian ESDM, PT BGE dan Komisioner KIP Cecep Suryadi sebagai mediator.
Untuk diketahui PT GDE merupakan anak atau cucu perusahaan pemerintah yang saat ini tengah menggelola PLTPB Patuha dan Dieng.
Uniknya ditengah sengketa antara PT BGE dan PT GDE, muncul surat dari Komisi Anti suap yang diteken Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Dan akibat terbitnya ketebelece dari Pahala Nainggolan yang diduga antara isi surat saling bertentangan.