“Jadi begini ceritanya, saat sengketa di BANI tahun 2017, PT Geo Dipa menyatakan PT BGE tidak pernah menyampaikan bukti ketersediaan dana untuk melaksanakan proyek Panas Bumi Dieng Patuha. Padahal, PT BGE telah menyediakan ketersediaan dana tersebut sebagaimana Surat PT BGE No. 089/2005 pada tanggal 29 April 2005 kepada PT GDE. First drawdown yang dibuktikan PT BGE memiliki jumlah HKD. 40.000.000, yang pada saat itu setara dengan USD 5.165.000. Namun demikian, fakta tersebut diingkari PT GDE dalam sidang perkara arbitrase di BANI, dengan cara licik memanfaatkan oknum pejabat di KPK untuk melakukan konfirmasi atas peristiwa penyediaan dana dan pembukaan rekening atas nama PT. BGE di Bank HSBC Hongkong, sebagaimana surat PT GDE kepada KPK nomor: 029/PST.00-GDE/II/ 2017 tanggal 16 Februari 2017, perihal permintaan bantuan klarifikasi ke HSBC,” beber Kresna kepada sketaindonews.com, Jumat (14/02/20) siang.
Ia menjelaskan deputi pencegahan KPK memberikan keterangan tersebut tidak benar karena PT HSBC Indonesia bukanlah cabang dari Bank HSBC Hongkong. “Selain itu, berdasarkan keterangan HSBC Hongkong sendiri tanggal 28 Maret 2018 kepada PT BGE telah dijelaskan bahwa PT BGE pernah melakukan satu kali pembayaran kepada rekening HSBC Hongkong atas nama PT. BGE pada tahun 2005. Dengan demikian, surat pejabat KPK kepada PT GDE bersifat ambigu dan diduga menyampaikan keterangan palsu dengan menyimpulkan secara sepihak dan tidak benar bahwa PT BGE tidak memiliki rekening HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun yang telah tutup,” ungkapnya.
Atas dugaan keterangan palsu ini, PT. BGE ujar Krena, pihaknya sudah melaporkan PT GDE dan oknum pejabat KPK kepada Bareskrim Polri sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/0895/X/2019/ Bareskrim tanggal 11 Oktober 2019.
Kresna juga menyayangkan keterangan Juru Bicara KPK, lantaran tidak jeli melihat surat oknum pejabat KPK tanggal 19 September 2017.