Jakarta, sketsindonews – Sidang perkara pidana dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Suradi Gunadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, Senin (17/02/20) sore. Telah dilakukan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum Tolhas B. Hutagalung SH.
Dalam sidang tersebut JPU Tolhas membacakan replik sepanjang 33 menit dan terungkap penjelasan penuntut umum antara lain; dalam sidang saksi-saksi yaitu saksi pelapor Lianny Pandoko, saksi Sarki Gunawan, saksi Fandy Akhmad, saksi Veronica dan saksi Lia Kurniati, termasuk saksi tambahan Soegiharto Santoso menyatakan mengetahui tentang Terdakwa masih ada tunggakan pembayaran kepada PT Global Mitra Teknologi (GMT).
Dilanjutkan, dalam persidangan saksi tambahan Soegiharto Santoso terungkap tentang uang penjualan saham atas nama Soegiharto Santoso kepada Sarki Gunawan sejak 27 Pebruari 2013 belum pernah diterima hingga saat ini, dikarenakan masih ada tunggakan pembayaran oleh terdakwa sehingga pada tanggal 14 Agustus 2019 Soegiharto Santoso kembali masuk kedalam PT GMT
Selain dari itu saksi Soegiharto Santoso sesungguhnya pada tanggal 31 Juli 2018 telah di BAP di Polda Metro Jaya, namun ternyata berkas BAP nya tidak disertakan didalam berkas perkara tersebut.
Bahwa dikatakan juga tentang terdakwa terus menunda-nunda rencana pencocokan data sehingga saksi pelapor Lianny dan saksi Sarki berupaya menjumpai terdakwa Suradi di Cafe Suseno di Surabaya pada tanggal 13 September 2017.
Dibacakan pula tentang kebijaksanaan majelis hakim yaitu pencocokan data mulai tahun 2012 walaupun dalam pokok perkara yang menjadi sengketa adalah untuk tahun 2016 dan 2017.