Soal Tertangkapnya Panitera PN Jakbar, Jubir MA Abdullah: Proses Masih Berlangsung

oleh
oleh

Dalam informasi publik itu Jhon Chandra duduk sebagai Tergugat II, sedang Tergugat I adalah PT Mahakarya Agung Putra melawan Mustika Waty sebagai Penggugat.

Diduga pemberian suap itu terkait penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU terhadap apartemen Grand Eschol Residence atas nama Jhon Chandra sebesar Rp400 juta.

Selain itu Jhon juga dilarang menggunakan uang senilai Rp900 juta dalam bentuk mata uang Negara Singapura yang kini berada dalam kas PN Jakbar.

Terbongkarnya aksi dugaan gratifikasi oleh Panitera Teddy berawal tim KPK mendapat laporan masyarakat Jumat silam. Dari hasil laporan itu KPK bersama Bawas MA mendatangi PN Jakbar dan langsung melakukan inspeksi mendadak didapati barang bukti berupa fresh money sebesar Rp15 juta. 

Menurut informasi yang beredar, kasus ini akan ditangani secara etik oleh Bawas Mahkamah Agung. Sedangkan tindak pidana akan diserahkan kepada komisi anti suap.

No More Posts Available.

No more pages to load.