Digugat Rp9,5 Miliar, Gen Halilintar Hadir Dipersidangan

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar persidangan gugatan perdata atas hak cipta terhadap lagu Lagi Syantik.

Gugatan tersebut melibatkan para pihak yakni pabrik musik Nagaswara sebagai Penggugat dan Gen Halilintar selaku Tergugat.

Pihak Penggugat Nagarswara record menuntut Tergugat Gen Halilintar sebesar Rp9,5 miliar. Alasannya, lantaran Gen Halilintar, dengan sengaja mengcover Lagi Syantik dan mengunggah ke Youtube tanpa izin dari mereka pada tahun 2019.

No More Posts Available.

No more pages to load.