1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Ikuti Arahan DPR RI, Sapari Adukan Kepala BPOM Ke Komnas HAM

oleh
Mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari dan Analis Pengaduan Komnas HAM, Tri Handayani
59.7K pembaca

“Seperti ini saya harus mengadu ke pada siapa lagi, tentunya kepada Allah SWT itu hampir setiap hari saya mengadu”

Jakarta, sketsindonews – Setelah diterima di Komisi III DPR RI, hari ini, Rabu (26/02/20) mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Sapari datangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terletak di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat

Diketahui kedatangannya ke Komnas HAM adalah mengikuti saran dari anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, untuk menyampaikan terkait hak yang tidak diterima selama kurang lebih 15 bulan.

“Membuat semacam pengaduan, untuk penuntutan hak-hak saya, karena sudah hampir 15 bulan berjalan itu saya tidak menerima gaji sejak 1 November 2018 hingga 26 Februari 2020 itu arti nya kurang lebih sudah 15 bulan berjalan Saya tidak menerima gaji yang sudah menjadi hak saya, sehingga saya tidak bisa menafkahi anak istri saya,” papar Sapari.

Sapari yang diterima oleh Analis Pengaduan Komnas HAM, Tri Handayani sangat berharap ada tindak lanjut dari upayanya tersebut.

Mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari memberikan berkas aduan kepada Analis Pengaduan Komnas HAM, Tri Handayani, Rabu (26/02/20).

“Karena saya sudah buat surat ke presiden, tapi kenapa nggak ada tindakan-tindakan yang cepat, itu sebagaimana yang beliau sampaikan iya ingin SDM yang unggul untuk Indonesia maju misalnya seperti itu, itu harapan saya seperti itu termasuk saya sampaikan ke BKN yang mengurusi Kepegawaian Negara tapi enggak ada tidak lanjut juga BKN, kemudian termasuk ke KASN,” jelasnya.

Menurutnya hasil dari KASN, 10 Januari 2019 lalu dinyatakan bahwa pemberhentiannya sebagai kepala Balai Besar POM Surabaya melanggar proses ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat 1 dan 3, namun tidak ada tindak lanjut.

“Seperti ini saya harus mengadu ke pada siapa lagi, tentunya kepada Allah SWT itu hampir setiap hari saya mengadu, itu upaya saya tapi mudah-mudahan kedatangan saya k komnas HAM membawa kemajuan yang berarti bagi saya dan itu harapan saya,” harapnya.

“Satu lagi saya berharap untuk kasus-kasus saya yang sedang berjalan karena proses baik itu di Mahkamah Agung untuk kasasi yang dimohonkan oleh Kepala Badan POM, mudah-mudahan dan juga hasil banding putusan di PT TUN untuk gugatan saya kedua mudah-mudahan Saya berharap kepada majelis hakim yang terhormat memutus sesuai hati nuraninya ini harapan saya, karena saya mencari keadilan dan kebenaran demi martabat anak isteri,” tambahnya.

Gambar

Terakhir, Sapari juga menyampaikan bahwa Ia telah mencoba melaporkan ke Menko PMK, namun hasilnya hingga saat ini juga belum ada.

“Hal-hal ini sudah saya laporkan kepada Kemenko PMK, informasi terakhir katanya sudah di analisis telaah dan dilaporkan kepada menterinya sampai sekarang belum, Termasuk kepada Ketua DPR RI baik itu periode 2014-2019 termasuk komisi 9 DPR RI 2014-2019 maupun 2019-2024 belum ada respon sampai saat ini dan saya terima kasih kepada anggota Komisi 3 DPR RI Bapak Benny K Harman yang mendorong saya dan mendukung,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Tri Handayani mengatakan bahwa ada dua cara penyelesaian dari Komnas HAM, yakni dengan cara pemantauan dan Mediasi.

Sebagai informasi, saat ini Sapari masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung yang dimohonkan oleh Ka BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito dengan nomor 90 K/TUN/2020 tanggal 17 Januari 2020 atas putusan perkara nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 8 Mei 2019 yang dimenangkan oleh Sapari, serta dimana dalam putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tanggal 12 September 2019 yang dimohonkan banding oleh Ka BPOM yang teregister nomor 226/B/2019/PT.TUN-JKT tanggal 29 Juli 2019 dengan putusan menguatkan atas putusan perkara nomor 294/G/2018/PTUN.JKT.

Serta permohonan banding dari Tergugat Kepala BPOM yang teregister nomor 55/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 4 Februari 2020 atas putusan perkara nomor 146/G/2019/PTU.JKT tanggal 14 November 2019.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap