Sebagai informasi, KIP RI akhirnya tertanggal 26 Februari 2020 menerbitkan surat pernyataan mediasi gagal untuk permohonan yang diajukan oleh PT Bumi Gas Energi terhadap PT Geo Dipa Energi tercatat dibawah register bernomor: 025/KIP-PS/V/2019.
Bahkan pihak PT BGE telah meminta kepada PTGDE agar memperlihatkan IUP dan WKP, untuk proyek Panas Bumi Patuha dan Dieng. Lantaran pihak PT GDE mengklaim memiliki IUP dan WKP, namun tidak pernah dapat diperlihatkan.
Untuk itulah, pihak PT BGE melalui kuasa hukumnya Khresna Guntarto dari kantor BNP Law Firm mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM, melalui Kantor KIP di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, agar dapat menunjukan surat IUP dan WKP dalam bentuk surat asli atau salinannya.
Namun lagi-lagi dalam pertemuan yang ketiga kali, pihak Kementerian ESDM tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya kepada persidangan maupun saat mediasi.
Padahal, saat sidang pertama tanggal 23 Januari 2020 dipimpin Ketua Majelis Komunikasi (MK) KIP Arif Adi Kuswardono didampingi Romanus Ndan Lendong dan Muhammad Syahyan masing-masing anggota dibantu Panitera Pengganti Rano Aldi. Menyebut bahwa informasi yang dimohonkan pemohon dalam hal ini PT BGE atau David Randing bukan informasi tertutup alias hal yang dimohonkan Informasi Terbuka.
Namun, pada sidang, Rabu, (26/02/2020), Mediator Cecep Suryadi dan dihadiri Pemohon David Randing dan kuasanya Shiddiq Surya Pratama, SH, serta dari pihak Termohon Kementerian ESDM kuasanya Qatro Romandhi, Arid Riza Abadi dan Yoga Marantika, disebut mediasi gagal.