Kuasa Hukum PT BGE Pertanyakan Izin PT DGE

oleh
oleh

Dalam pernyataan mediasi gagal itu di Pasal 1: Pemohon menerangkan bahwa Informasi yang dimintakan yaitu seluruh salinan resmi atas foto copy atau softcopy atau diperlihatkan fisik dokumen surat Keputusan Menteri ESDM tentang IUP PT GDE yang diterbitkan sejak tahun 2002 sampai saat ini.

Pasal 2: Terhadap permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, termohon menyatakan bahwa dasar atau landasan hukum atas pelaksanaan kegiatan pengusahaan panas bumi oleh PT GDE sejak tahun 2002 adalah berupa pemberian kuasa Pengusahaan Panas Bumi yang tertuang dalam: 

  1. Keputusan Presiden Nomor : 22 Tahun 1981, tentang Pemberian Kuasa Pengusahaan Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi Listrik kepada Pertamina di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor: 45 Nomor 1991;
  2. Surat Menteri Keuangan Nomor S-436/MK.02/2001  tanggal 4 September 2001 perihak Penunjukan Pengelolaan Aset Eks Klaim OPIC;
  3. Surat Menteri ESDM Nomor :3900/40/M/2001 tanggal 5 November 2001 perihal Proyek PLTP Dieng dan Patuha dan;
  4. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Area Dieng dan Area Patuha dari BPDP ke PT GDE.

Begitu juga pada Pasal 3 disebutkan: bahwa terhadap pernyataan termohon sebagaimana tertuang pada Pasal 2, Pemohon menyatakan tidak sesuai dengan permohonan informasi yang dimintakan oleh Pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat menerima dan termohon belum dapat memperlihatkan IUP a quo pada Pemohon.

Pada Pasal 4: Bahwa terhadap pernyataan para pihak sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3, para pihak tidak mencapai kesepakatan mediasi, dan akan melanjutkan ke ajudikasi non litigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi jelas dan terang benderang bahwa PT GDE mengerjakan proyek Patuha dan Dieng tidak memiliki IUP dan WKP sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Dan PT GDE diduga telah melakukan illegal mining,” kata David Randing, seusai mediasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.