Wishnutama Didesak Ubah Aturan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Akomodasi Royalti Musik

oleh
oleh

Anggota Komisi X DPR Periode 2014-2019 ini secara konkret mengusulkan agar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengubah Permenpar No 10 Tahun 2018 dengan menyertakan sektor kreatif khususnya mengenai royalti musik sebagai salah satu syarat terbitnya TDUP.

“Perlu diatur agar dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan pemerintah disertakan mengenai kewajiban membayar royalti penyanyi dan pencipta terhadap lagu yang diputar di tempat usaha,” tegas Anang.

Ketua Kaukus Parlemen Anti Pembajakan DPR Periode 2014-2019 ini menyebutkan ketidakpatuhan tempat usaha terhadap pembayaran royalti jelas merugikan pencipta dan penyanyi lagu.

No More Posts Available.

No more pages to load.