Menurut Yusri, perlu waktu panjang jika menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kasus naik persidangan dan vonis.
“Kalau tunggu P21 ini kan berproses dan butuh waktu, sedangkan masker ini dibutuhkan masyarakat. Kita koordinasi apakah si pemilik yang kita tangkap ini kemudian bisa menjual ke masyarakat sekarang juga, dijual dengan harga standar, kita awasi. Tapi kan harus koordinasi dulu karena memang dalam aturan inkrah dulu, jadi ini di luar aturan. Makanya, kita gunakan diskresi kepolisian, azas kemanfaatan bagi umum apa boleh,” jelasnya.
Menurut Yusri, barang bukti yang akan dijual merupakan masker dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara, barang bukti yang tidak sesuasi SNI tidak dijual dan tetap menjadi barang bukti.
“Contoh kemarin pabrik ilegal (di Cakung) kan nggak sesuai standar. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat. Itu namanya salah, ilegal, dan kita tidak dibagikan kepada masyarakat,” tandasnya.
(Sofyan Hadi)