“Meskipun Dony Saragih mengajukan upaya hukum PK namun hal ini tidak menghalangi eksekusi,” ujar Boyamin.
Boyamin berharap, jangan sampai masyarakat beranggapan hukum menjadi lemah jika berhadapan dengan orang berdasi dan tajam kepada orang miskin. “Ini akan jadi contoh buruk,” pungkasnya.
Duduk perkara para terpidana
Khalayak perlu mengetahui terpidana Dalton adalah warga negara Amerika. Dia terlilit masalah penipuan sebesar Rp6;5 miliar. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Dalton divonis empat tahun penjara.
Dalton sebelumnya dituntut 3 tahun 6 bulan oleh jaksa yang kemudian divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat dengan hukuman selama dua tahun 6 bulan. Namun di tingkat banding, PT DKI Jakarta, hakim tinggi Soleh Mendrofa membebaskan WN AS itu.
Sayangnya, saat akan dilaksanakan putusan MA dengan mengeksekusi terpidana tiada lagi di tempat domisilinya.