Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara HAM Paniai Papua

oleh
oleh

Kekurangan yang cukup signifikan menurutnya, ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkaan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai Provinsi Papua sudah disampaikan oleh Tim Penyidik dalam surat yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 13 Maret 2020 dan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM mempunyai waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan berkas hasil penyelidikan dan kemudian mengembalikan berkas penyeledikan kembali kepada Jaksa Agung RI selaku Penyidik Pelanggaran HAM Berat,” pungkasnya.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.